Inilahrincian syarat yang anda butuhkan dalam prosesnya: 1. Syarat Pembuatan Duplikat Buku Nikah Karena Surat Nikah Hilang. Untuk syarat pembuatan duplikat surat nikah yang karena hilang, maka ada beberapa syarat yang harus anda penuhi. Kondisi seperti ini bisa saja anda lalui oleh beberapa orang. Tatacarapembuatan duplikat buku nikah di simkah generasi 4 berbeda dari simkah web. ada menu tersendiri untuk memasukkan nomor nomor porporasi buku duplikat Berikutadalah contoh Surat Kuasa untuk pengambilan Duplikat Buku Nikah yang aslinya telah hilang (mungkin karena kececer, dicuri orang bersama dengan barang/dokumen lain yang dijadikan satu tempat dan sebagainya), maka yang perlu kita lakukan diantaranya adalah : bermacam-macam sesuai dengan keperluannya dan dalam hal ini dicontohkan Surat SyaratDuplikat STNK Kendaraan yang Hilang. 17 September 2018 / dalam Artikel. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku Cukupdatang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru," terangnya. " Nani petugas KUA akan melakukan pengecekan terdaftar tidak nomer register akta nikahnya, jika terdaftar, maka akan diterbitkan duplikat buku nikah," imbuhnya. Jikabuku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru. Baca juga: Ratusan Kartu dan Buku Nikah dari KUA Dicuri, Dijual ke Penyedia Jasa Kawin Kontrak. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusah atau hilang. Setelahanda mendapat Surat Permohonan Itsbat Nikah, foto copy berkas berkas berikut: KTP 2 Rangkap, KK 2 Rangkap, Surat Penolakan dari KUA 2 Rangkap, serta dokumen dokumen pendukung lain. Daftarkan permohonan anda ke petugas yang berada di pengadilan. Membayar panjar biaya perkara. BacaJuga: Foto Buku Nikah: Syarat dan Tips Lengkapnya yang Perlu Kamu Tahu. Persyaratan. Membawa buku nikah asli (suami-istri). Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-istri). Membawa paspor (bagi WNA). Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga g0g2.